(Kompas)
Jakarta, Kompas – Seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Belanda, Hilda Pasman (20), tewas ketika tengah berupaya mempercantik penampilannya dengan membesarkan payudaranya. Ia tewas tak lama setelah Ho Tjun Tju (34), yang membuka usaha di bidang kecantikan, menyuntikkan colagen ke dalam payudara korban Sabtu (7/8) malam.
Tjun Tju akhirnya ditangkap aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Metropolitan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Sebelum meninggal, Hilda sempat mengalami kejang-kejang dan kemudian dibawa ke Rumah Sakit (RS) Graha Medika.
Dalam catatan Kompas, kasus serupa sebenarnya sudah beberapa kali terjadi, antara lain di Surabaya (Maret 2001 dan Juni 2002), Malang (April 1998), dan Solo (September (1999), meskipun tidak semua korban meninggal dunia (lihat tabel).
Keterangan yang dihimpun Kompas, kemarin, menyebutkan, Tjun Tju membuka praktek sebagai ahli kecantikan di sebuah rumah toko (ruko) berlantai dua di Jalan Kedoya Raya RT 02/RW 07 Jakarta Barat. Menurut keterangan warga, Tjun Tju sudah lima tahun mengontrak ruko tersebut. Janda itu tinggal bersama ibu dan empat anaknya di lantai atas ruko, sementara lantai bawah digunakan untuk membuka usaha fotokopi. Tidak ada papan nama yang menjelaskan bahwa di tempat tersebut ada praktik ahli kecantikan.
Dari luar, ruko dua lantai itu tampak tidak terawat. Kaca nako dilapisi debu tebal. Sedangkan catnya sudah kusam. Di lantai atas ruko tersebut Tjun Tju sering menerima tamu-tamunya. Setiap tamu yang datang ingin mempercantik diri langsung disuruh naik ke lantai atas melalui tangga yang ada di ruangan tempat fotokopi.
Kejang-kejang
Kepala Unit Reserse dan Intelijen Polsek Metropolitan Kebon Jeruk Iptu Budi Cahyono menyatakan, Hilda yang tinggal di Harapan Mulya, Cempaka Wangi III RT 03/RW 09, Kemayoran, Jakarta Pusat, saat ini tengah liburan. Sabtu itu dia tiba di rumah Tjun Tju sekitar pukul 16.30.
Menurut Tjun Tju, sebelum peristiwa tersebut, Hilda juga pernah menggunakan jasanya.
Kepada polisi, Tjun Tju menyatakan, Hilda datang dalam keadaan tidak enak badan. Suhu badannya agak tinggi. Karena itu, Tjun Tju sempat menolak untuk menyuntikkan colagen kepada Hilda. Namun, Hilda memaksa untuk disuntik hari itu juga.
Sekitar pukul 20.00, Tjun Tju kemudian menyuntik payudara Hilda dengan colagen (zat yang biasa digunakan untuk meremajakan sel-sel kulit). Entah kenapa, begitu jarum disuntikan ke payudara, Hilda langsung tergeletak pingsan, dengan jarum masih tertancap di payudaranya. Tjun Tju pun panik. Bersama ibu dan pembantunya, Tjun Tju menggosok-gosok seluruh tubuh Hilda dengan minyak gosok.
Hilda kemudian digotong keluar ruko dan dibawa ke RS Graha Medika dengan taksi. Namun, ketika sampai di rumah sakit, Hilda dinyatakan sudah meninggal.
Polisi yang mendapat informasi mengenai kematian Hilda yang tergolong tidak wajar kemudian menangkap Ho Tjun Tju sekitar pukul 21.00.
“Tubuhnya dingin. Pada saat pingsan, Hilda buang-buang air besar,” kata Budi Cahyono.
Budi mengatakan, Tjun Tju bukanlah seorang dokter. Ia juga tidak memiliki sertifikat untuk berpraktik sebagai ahli kecantikan. Keahliannya dalam bidang kecantikan, menurut Tjun Tju kepada polisi, diperoleh secara otodidak.
Sejumlah warga di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) menyatakan tidak tahu bahwa ruko Tjun Tju digunakan sebagai tempat praktik salon kecantikan.
Menurut Dirjo (37), tukang ojek yang biasa mangkal di depan ruko tersebut, hal itu dikarenakan Tjun Tju lebih banyak menerima panggilan ke rumah pelanggannya. “Yang datang paling satu-dua. Kalau siang dia lebih sering pergi. Perginya sampai ke Karawaci, Roxy, dan Tangerang,” katanya.
Itu juga diakui Tjun Tjun ketika diperiksa polisi. “Para pelanggan mengetahui nama Tjun Tju dari mulut ke mulut. Hilda juga mendapatkan nama Tjun Tju dari temannya,” kata Budi.
Dalam pengakuannya kepada polisi, Tjun Tju menjalani praktik gelap itu untuk menghidupi empat anaknya yang masih kecil-kecil. Sebab, ia sudah lama bercerai dengan suaminya yang saat ini tengah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba karena kasus narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya (narkoba).
Atas tindakannya yang mengakibatkan kematian orang lain itu, Ho Tjun Tju akan dikenai Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. Isi pasal itu di antaranya, bukan profesinya tetapi melaksanakan kegiatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Tjun Tju juga dikenai Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Sudah dilarang
Dari pihak keluarga diperoleh keterangan, Hilda sudah dimakamkan pada hari Minggu kemarin. Ketika Kompas tiba di rumahnya semalam, di rumah yang terletak di gang sempit permukiman padat Cempaka Wangi itu sedang diadakan tahlilan.
Ibu korban, Ernawati, terlihat masih shock. Ia tak menyangka anaknya yang kuliah di Belanda, karena ikut kedua kakaknya yang menikah dengan orang Belanda, itu meninggal begitu cepat.
Lutfi (35), kakak Hilda, menuturkan, adiknya itu pergi ketempat praktik Tjun Tju seorang diri, sekitar pukul 14.00. Ia pergi menggunakan taksi. “Pamitnya mau main ke rumah teman,” katanya.
Menurut salah satu tante Hilda, Tanti (55), sebelum ke Belanda dua tahun lalu, Hilda memang memang pernah menyatakan keinginannya untuk memperbesar payudaranya.
“Saya bilang, tindakan itu amat berbahaya karena dahulu ada orang yang melakukan tindakan tersebut di Mangga Dua dan akhirnya meninggal. Hilda juga tidak perlu melakukan itu karena sudah cantik,” papar Tanti. (IND/nwo)
No comments:
Post a Comment